OKI - Polisi menangkap pria berinisial SY (30) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) lantaran melakukan 5 kali persetubuhan, merekam dan menyebarkan video pornografi bersama pacarnya AN.
Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal Rachmad, mengatakan penangkapan SY atas kasus pornografi itu bermula saat petugas mendapati informasi adanya penyebaran konten asusila visual di masyarakat.
"Petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria berinisial SY," katanya, Kamis (9/2/2023).
Pelaku diketahui sebagai pemeran pria dalam video yang beredar tersebut. Perbuatan asusila itu dilakukannya bersama sang pacar berinisial AN.
"Hasil pemeriksaan sementara video itu disebar melalui status WhatsApp pribadinya hingga tersebar di masyarakat. Untuk saat ini sedang didalami akunnya," katanya.
Berdasarkan pengakuan SY, hubungan asmara dengan AN terjalin selama 5 minggu, dan setiap minggu mereka selalu berhubungan badan di ruko miliknya. Aksi tersebut direkam atas persetujuan bersama.
"Yang direkam hanya tiga kali, dan awalnya hanya untuk koleksi pribadi," katanya.
Namun, belakangan terjadi perselisihan antara SY dan AN. Di mana menurut SY, pacarnya itu sering menggadaikan barang, namun orang justru menagih kepadanya. "Saat ditegur, AN ini justru marah kepada SY. Hal itulah yang membuatnya sakit hati hingga nekat menyebarkan video tersebut," katanya.
Menurutnya, SY saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas di Polres OKI. Turut diamankan juga barang bukti ponsel yang digunakan SY untuk mengunggah video tersebut.
(Angkasa Yudhistira)