Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Net89 ke Kejaksaan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 11 Februari 2023 |11:49 WIB
 Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Net89 ke Kejaksaan
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan, telah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, berkas penyidikan dari delapan tersangka itu dibagi menjadi tiga berkas. Untuk berkas tersangka D, RS dan ES sudah dilimpahkan, Kamis 9 Februari 2023.

"Berkas pertama terhadap tersngka D, RS dan ES, telah dikirimkam kemarin hari Kamis, 9 Februari 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (11/2/2023).

 BACA JUGA: Sudah Jadi Tersangka Kasus Trading Net89, Delapan Orang Belum Ditahan

Sementara, berkas kedua untuk tiga tersangka DI, AA dan FI akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada hari Senin, 13 Februari 2023.

Sedangkan, dua tersangka lainnya yakni AA dan LSH sampai dengan saat ini masih dalam perburuan penyidik Bareskrim.

"Dari kesemua ini LP (laporan polisi) yang diterima oleh penyidik ada 10 LP," ujar Ramadhan.

 BACA JUGA: Ini Deretan Aset Rp1,2 Triliun Kasus Net89 yang Disita Bareskrim

Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni, LSH, AA, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D. Tersangka HS, telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement