Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sejumlah dokuman harus dibawa untuk perpanjang masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling. Di antaranya, KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan. Di lokasi layanan SIM akan mengisi sejumlah berkas dan mengikuti tes kesehatan.
BACA JUGA: Polisi Kewalahan untuk Anggaran Pengiriman Surat Tilang ETLE, Capai Rp75 Juta Perhari
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.