OKUS - Matdin (50) seorang pria di Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, ditangkap polisi usia perkosa seorang gadis disabilitas berinisial HS (15). Ia yang telanjur nafsu melakukan perbuatan itu di warungnya.
Waka Polres OKU Selatan, Kompol Ikhsan Hasrul, didampingi Kasat Reskrim, AKP Biladi Ostin, mengatakan pemerkosaan oleh pria paruh baya itu berawal saat korban belanja makanan ringan di warung milik Matdin yang letaknya tidak jauh dari rumah korban, Sabtu 7 Januari 2023.
"Korban saat itu masuk ke dalam warung untuk memilih jajanannya," katanya, Sabtu (11/2/2023).
BACA JUGA: Pemerkosa Wanita yang Ditinggal di Tol Jakarta-Tangerang DitangkapÂ
Namun saat akan keluar dari warung, tangan korban tiba ditarik oleh Matdin, kemudian mulut korban dibekap hingga terjadilah pemerkosaan itu.
"Setelah itu korban menangis dan pulang ke rumahnya. Tapi aksi yang dilakukan pelaku ternyata diketahui oleh saksi yang kemudian menceritakan peristiwa itu kepada orang tua korban," katanya.
 BACA JUGA:Polisi Ciduk Pelaku Pemerkosaan Wanita di Kantor JNT Kalideres
Follow Berita Okezone di Google News