JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) janji bakal independen dalam menyelidiki perkara perubahan substansi putusan pencopotan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi. Meskipun, MKMK diisi oleh orang-orang bagian dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kemarin pun saya katakan, walaupun busa-busa mulut saya habis menerangkan bahwa saya akan independen, akan tegas, kalian ndak akan percaya juga ketika melihat-melihat hasilnya kan, pasti begitulah," ujar Ketua MKMK I Made Gede Palguna, Sabtu 11 Feberuari 2023.
Diketahui, MKMK diisi oleh tiga unsur berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Yakni unsur tokoh masyarakat, akademisi dan hakim konstitusi aktif.
I Made Gede Palguna dari unsur masyarakat ditunjukkan sebagai ketua MKMK. Palguna merupakan mantan hakim konstitusi yang telah pensiun pada 2020.
Lalu dari unsur akademisi, MK menunjuk Sudjito. Dilansir dari situs MKRI, Guru Besar Universitas Gajah Mada Yogyakarta ini merupakan anggota dewan etik MK.
Kemudian, Enny Nurbaningsih dari unsur MK yang saat ini menjadi Hakim Konstitusi Aktif.
Palguna pun menegaskan bahwa MKMK akan tegas menangani perkara dugaan pelanggaran etik ini. "Tapi saya bisa mengatakan, kami akan periksa dengan tegas, dengan proper dengan independent dan tentu tidak akan ada yang mencampuri itu," ujarnya.