JAKARTA - Tim Gegana Polres Metro Jaksel melakukan sterilisasi di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) malam.
Sterilisasi dilakukan jelang sidang vonis atau putusan hukum untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Sterilisasi sudah dilakukan tadi oleh Tim Gegana semalam sekira 1 jam," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).
Djuyanto melanjutkan, Tim Gegana telah dikerahkan oleh kepolisian guna menyusuri setiap sudut PN Jakarta Selatan pada Minggu pukul 19.30 WIB hingga 20.30 WIB. Tim melakukan sterilisasi guna mengantisipasi adanya benda-benda mencurigakan ataupun hal tak diinginkan lainnya.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo, Jemaat Gereja Doakan Hakim Ambil Keputusan Adil
"Itu bagian dari persiapan (sidang putusan) yang sudah kami lakukan, yang mana kami berkoordinasi dengan pihak Polres Jaksel selaku pemangku keamanan di wilayah hukum PN Jaksel, termasuk juga dengan Kejari Jaksel," katanya.
Dia menambahkan, sterilisasi merupakan bagian teknis kepolisian dalam melakukan pengamanan di PN Jaksel yang bakal menggelar sidang vonis Sambo dan Putri. Selain pengerahan Tim Gegana, polisi juga berencana melakukan penebalan personel pengamanan di pengadilan tersebut.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.