JAKARTA - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Nelson Simanjuntak mengatakan bahwa jika kasus pembunuhan yang tengah ia tangani ini merupakan kasus sederhana. Sebab, kata Nelson, sudah jelas diketahui siapa pelaku dan peristiwanya.
"Kita harapkan tidak ada lagi penggunaan bahasa hukum tumpul ke bawah. Siapa yang salah harus dihukum, begitu sederhananya kasus ini, tidak ada yang rumit," kata Nelson di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Nelson mengatakan, semua pihak harus mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Tak perduli siapapun, dan apapun jabatannya.
"Jangan dipermainkan hukum di negara ini, siapapun kau, kita harus tegakkan," ucapnya.
"Biarlah kita ketemu di dunia ini, tetapi di akhirat pun kita akan dikejar," sambungnya.
Baca juga: Jelang Vonis, Ferdy Sambo Tiba di PN Jakarta Selatan
Diketahui, Majelis hakim bakal membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo , dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kadiv Propam itu hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Arus Lalin di PN Jaksel Ramai lancar
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.