JAKARTA- Menguak perbedaan tuntutan jaksa dan vonis hakim di kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Keduanya dijatuhi hukuman yang berbeda dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo. Sementara, Putri Candrawati mendapat tuntutan 8 tahun penjara.
Dalam kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawati terdapat istilah tuntutan jaksa dan vonis hakim. Keduanya memiliki perbedaan mencolok dalam persidangan.
Melalui artikel in, Okezone akan menguak perbedaan tuntutan jaksa dan vonis hakim di kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.