JAKARTA- Menguak perbedaan tuntutan jaksa dan vonis hakim di kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Keduanya dijatuhi hukuman yang berbeda dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo. Sementara, Putri Candrawati mendapat tuntutan 8 tahun penjara.
Dalam kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawati terdapat istilah tuntutan jaksa dan vonis hakim. Keduanya memiliki perbedaan mencolok dalam persidangan.
Melalui artikel in, Okezone akan menguak perbedaan tuntutan jaksa dan vonis hakim di kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
-Sidang Tuntutan
Tuntutan dalam sidang merupakan wewenang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah sidang pemeriksaan, JPU membuat surat tuntutan yang dibacakan dalam persidangan.
Sebelum KUHAP lahir, jaksa tidak membuat surat tuntutan kepada terdakwa. Melainkan hanya membuat surat pelimpahan perkara ke pengadilan. Jaksa membuat surat tuntutan berdasarkan UU No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.
Jaksa membaca surat tuntutan setelah proses pemeriksaan bukti dan acara pembuktian. Setelahnya, jaksa menyerahkan surat tuntutannya kepada hakim, penasehat hukum, dan terdakwa.
Jaksa wajib memperhatikan saran dari hakim jika surat tuntutan kurang memenuhi syarat. Hal tersebut sebagaimana bunyi Pasal 12 ayat (2) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.6/MA/1962/23/SE tertanggal 20 Oktober 1962.
-Vonis
Berdasarkan istilah, vonis sama artinya dengan putusan. Hakim bertanggung jawab menetapkan putusan dalam sidang pengadilan terbuka.
Dalam UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana poin ke 8, desfini hakim adalah pejabat pengadilan yang mendapat wewenang untuk mengadili.
Majelis Hakim melakukan musyawarah sidang sebelum membacakan putusan kepada terdakwa dan jaksa. Dalam persidangan, hakim membacakan putusan baik pemidanaan atau pembebasan hukuman dari tuntutan jaksa.
Perbedaan tuntutan jaksa dan vonis hakim terdapat pada kewenangan dalam mengeluarkan keputusan. Jaksa memiliki wewenang untuk menetapkan tuntutan kepada terdakwa. Sementara, menetapkan putusan dan vonis adalah wewenang hakim.
Jaksa membacakan tuntutan saat sidang tuntutan berlangsung. Sedangkan, hakim membacakan vonis atau putusan setelah proses sidang selesai.
Demikian informasi menguak perbedaan tuntutan jaksa dan vonis hakim di kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
(RIN)
(Rani Hardjanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.