JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengungkap peran mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dalam peristiwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim menyebut bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J sangat rapih dan sistematis.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kata Hakim, terdakwa Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Ferdy Sambo terbukti mengambil kotak peluru dan menyerahkannya kepada Bharada E. Sebab, senjata Bharada E pada saat itu masih ada sisa tujuh amunisi peluru.
"Menimbang, bahwa dengan adanya afirmasi dari terdakwa yang terdakwa lakukan terhadap saksi Richard tersebut dimaksudkan agar benar-benar tertanam dalam lubuk sanubari saksi Richard bahwa perbuatan yang dilakukannya nanti telah direncanakan dengan matang dan sudah dipikirkan baik-baik oleh terdakwa," beber Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan surat putusan Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Sehingga tidak ada keraguan bagi saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk tidak melaksanakan perintah terdakwa," sambungnya.
Hakim juga menyimpulkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah menyuruh Bharada E untuk menambahkan peluru dalam senjatanya. Ferdy Sambo juga terbukti meminta Bharada E untuk mengambil senjata jenis HS milik korban Brigadir J. Perintah tersebut masuk dalam rangkaian pembunuhan terhadap Brigadir J yang sangat rapih dan sistematis.
"Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapih dan sistematis," terang Hakim Wahyu.