Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perasaan Sakit Hati Putri Diyakini Munculkan Meeting of Mind Pembunuhan Brigadir J

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |14:23 WIB
Perasaan Sakit Hati Putri Diyakini Munculkan <i>Meeting of Mind</i> Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi/Foto: MPI
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meyakini perasaan sakit hati Putri Candrawathi mendasari munculnya 'meeting of mind' atau persamaan pikiran para terdakwa untuk menghabisi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan pertimbangan hukum terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

 BACA JUGA:Aksi Koboi di Jaksel, Polisi Sita Mobil Fortuner hingga Senjata Mainan

Hakim Wahyu berkata, persamaan pemikiran itu didasari atas cerita Putri Candrawathi yang mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J.

"Mendengar cerita Putri Candrawathi yang seolah benar itu, kemudian para terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi oleh korban Yosua, sehingga membuat terdakwa sakit hati," kata Hakim Wahyu.

 BACA JUGA:10 Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang, 2 di Antaranya Ambruk

Atas dasar itu, sambungnya, para terdakwa kasus pembunuhan melakukan meeting of mind guna merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," papar Hakim Wahyu.

Adapun, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam kasus itu, Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.

Tak hanya itu, Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.

Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement