Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Respons Keluarga saat Sambo Divonis Mati: Jangankan Keluarga, Teman Saja Syok

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |16:15 WIB
Respons Keluarga saat Sambo Divonis Mati: Jangankan Keluarga, Teman Saja Syok
Keluarga Ferdy Sambo mengaku syok mendengar vonis mati kerabatnya/Foto: Fiqri
A
A
A

 

JAKARTA - Keluarga besar terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, mengaku syok atas putusan majelis hakim PN Jaksel. Diketahui, Sambo telah divonis mati dalam perkara itu.

"Jangankan mewakili keluarga besar, teman, kita aja pasti syok. Anda punya teman, kemudian teman anda punya teman lagi, kemudian dapat putusan pasti syok, karena ada korelasi," kata perwakilan keluarga Sambo yang enggan disebut namanya usai menjalani sidang, Senin (13/2/2023).

 BACA JUGA:4 Vonis Hukuman Mati yang Terjadi di Indonesia, Terbaru Adalah Ferdy Sambo

Namun, pihak keluarga berharap majelis hakim dapat memberi putusan yang lebih ringan bila Sambo mengajukan banding.

"Jadi ya, kami hanya berharap bahwa, mungkin di persidangan-persidangan tingkat pengadilan banding dan kasasi, kita berharap bisa terkoreksi. Mudah-mudahan bisa terkoreksi," tutur pihak keluarga.

 BACA JUGA:Breaking News: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa dengan mati," sambungnya.

Untuk diketahui vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement