JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi digiring masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Putri yang tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang enggan menanggapi vonis mati yang dijatuhkan kepada suaminya, Ferdi Sambo.
Tampak Putri terus diam saat sejumlah awak media memintanya menanggapi vonis mati Sambo. Putri tampak lesu dan terus menundukkan kepalanya. Para awak media pun hanya berhasil mengabadikan gambarnya sebelum memasuki ruang persidangan.
BACA JUGA: Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir J ke Bharada E: Tanpanya Tak Akan Terbuka Aib di Indonesia Ini
Diketahui, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atas keterlibatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dan akan menjalani sidang vonis atas tuntutan tersebut.
Sebelumnya, Ferdi Sambo telah menjalani sidang lebih dulu, dan divonis hukuman mati oleh majelis Hakim.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibunda Brigadir J: Sesuai Harapan Kami