Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Candrawathi Bungkam saat Masuk Ruang Sidang

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |17:02 WIB
 Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Candrawathi Bungkam saat Masuk Ruang Sidang
Putri Chandrawati saat di PN Jaksel (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi digiring masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putri yang tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang enggan menanggapi vonis mati yang dijatuhkan kepada suaminya, Ferdi Sambo.

Tampak Putri terus diam saat sejumlah awak media memintanya menanggapi vonis mati Sambo. Putri tampak lesu dan terus menundukkan kepalanya. Para awak media pun hanya berhasil mengabadikan gambarnya sebelum memasuki ruang persidangan.

 BACA JUGA: Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir J ke Bharada E: Tanpanya Tak Akan Terbuka Aib di Indonesia Ini

Diketahui, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atas keterlibatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dan akan menjalani sidang vonis atas tuntutan tersebut.

Sebelumnya, Ferdi Sambo telah menjalani sidang lebih dulu, dan divonis hukuman mati oleh majelis Hakim.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).

 BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibunda Brigadir J: Sesuai Harapan Kami

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement