JAKARTA - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengomentari jalannya sidang vonis terhadap kliennya. Ia menuding, Majelis Hakim PN Jaksel yang memvonis mati kliennya berada dalam tekanan.
“Kami melihat hakim dalam tekanan juga. Jadi kita lihat saja nanti, belum terima pertimbangan yang lengkap seperti apa,” ujar Arman di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
BACA JUGA:Pengacara Korban Pengendara Fortuner Arogan Harap Pelaku Tak Hanya Dikenakan Pasal Pengrusakan
Meski ia menaruh curiga, namun Arman enggan membeberkan tekanan apa yang ia lihat di wajah Hakim. Menurutnya, Hakim menuntut tanpa berdasarkan fakta di persidangan.
“Karenakan saya cuma menilai saja. Menilai hakim tidak berdasarkan fakta persidangan. Semua berdasarkan asumsi,” imbuhnya.
BACA JUGA:Banjir Parah Kepung Makassar, Jalan Tol bak Sungai Warga pun Kalang Kabut
“Ya banyak lah, nanti kalo detailnya ya, saya mau sidang dulu,” sambungnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa dengan mati," sambungnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.