JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Selatan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Sekjen DMI Tegaskan Masjid Harus Bebas dari Politik Praktis
Majelis hakim meyakini Putri Chandrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sidang vonis Putri Candrawathi dipimpin langsung oleh Wahyu Iman Santoso dan hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.