Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 20 Tahun, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Putri Berutang Permintaan Maaf

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |20:07 WIB
Divonis 20 Tahun, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Putri Berutang Permintaan Maaf
Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Simanjuntak menuntut Putri minta maaf/Foto: MPI
A
A
A

 

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo tersebut diyakini turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, keluarga serta kuasa hukum mendiang Brigadir J langsung sontak berteriak. Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa Putri Candrawathi dan kubunya mempunyai utang permintaan maaf terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

 BACA JUGA:Divonis 20 Tahun, Putri Candrawati Tampak Menghela Napas Panjang

"Kalian semua berutang permintaan maaf Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap Martin di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).

Tak hanya menuntut maaf, Martin juga meminta agar harkat dan martabat Brigadir J dipulihkan. Sebab, kata Martin, mendiang Brigadir J kerap dituding melakukan pemerkosaan terhadap Puri Candrawathi.

 BACA JUGA: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim: Hal Meringankan Tidak Ada

Padahal, fakta persidangan justru bertolak belakang. Hakim menyimpulkan tidak dan bukti valid pemerkosaan terhadap Putri.

"Pulihkan harkat dan martabatnya. Tidak ada pemerkosaan!" tegas Martin.

Adapun, vonis majelis hakim terhadap Putri Candrawathi tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim jaksa menuntut Putri Candrawathi selama delapan tahun penjara.

Putri Candrawathi diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Putri diswnut turut terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement