JAKARTA - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama mendapatkan putusan atau vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara untuk Putri.
Putusan hakim itu membuat pengacara kedua terpidana kecewa berat. Bahkan dia mengatakan dari awal tidak berharap banyak pada pengadilan negeri.
"Dari awal hakimnya sudah berat, mulai dari pertanyaan pada saksi, Bu Putri, itu hakim sudah menyimpulkan, makanya pernah saya sampaikan untuk tingkat Pengadilan Negeri ini kami tak berharap banyak," ujar Arman Hanis pada wartawan, Senin (13/2/2023).
Arman juga mengatakan Putri telah mengetahui vonis hukuman mati yang diberikan hakim pada suaminya. Hal itu memantik kekecewaannya pada hakim.
Baca juga: Putri Dituntut 20 Tahun, Ibunda Yosua: Jangan Ada Lagi Perempuan Tukang Fitnah di Negara Kita
Selain itu, lanjut Arman, Putri juga kecewa atas vonis hakim yang diberikan padanya lantaran posisinya hanyalah korban pelecehan seksual.
"Kalau klien saya pastilah kecewa merasa, Bu Putri khususnya yah korban kok dihukum seberat itu," ucap Arman.