Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Asyik Main Organ Tunggal di Acara Hajatan, Pentolan Geng Motor Ditangkap

Ira Widyanti , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |23:07 WIB
Asyik Main Organ Tunggal di Acara Hajatan, Pentolan Geng Motor Ditangkap
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

BANDARLAMPUNG - Sedang asik bermain organ tunggal di pesta hajatan, M Rizki Ilhami (22) ditangkap Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung, Minggu 12 Februari 2023.

Warga Sukarame Kota Bandarlampung itu ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap AF (16), hingga dua jari tangannya terputus dan mengalami luka serius pada bagian kepala.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Dennis Arya Putra mengatakan, setelah sempat buron selama dua bulan, pentolan geng motor Gajah Mada (GM) 25 tersebut akhirnya berhasil diamankan di daerah Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung.

 BACA JUGA:Viral Geng Motor Bawa Celurit di Sukabumi, Dikejar Polisi Langsung Kocar Kacir

"Geng motor (GM 25) ini terkenal ganas, bahkan tak segan untuk menganiaya korbannya menggunakan senjata tajam (sajam)," ujar Dennis saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).

Dennis menuturkan, tersangka Rizki merupakan pelaku utama yang terlibat dalam aksi tawuran dan melakukan penganiayaan terhadap korban AF (16) di Jalan Radin Intan, Enggal Bandarlampung pada akhir Desember 2022 lalu.

Saat itu, kata Dennis, korban dianiaya oleh kelompok geng motor tersangka menggunakan sajam dan benda berbahaya yang sudah dimodifikasi.

 BACA JUGA: Melawan saat Ditangkap, Dua Anggota Geng Motor Ditembak Polisi

"Tersangka berperan menganiaya korban menggunakan gear sepeda motor hingga bagian kepala dan badan korban luka cukup parah, bahkan dua jari korban terputus," kata Dennis.

Menurut Dennis, paska kejadian tersebut, tersangka kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi. Namun, polisi terus memantau dan mengintai pergerakannya.

"Tersangka ini sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi ke Wilayah Tangerang. Lalu, kami mendapat kabar tersangka telah pulang ke Bandarlampung dan akhirnya berhasil kami amankan kemarin," jelas Dennis.

Mantan Kabag Ops Polres Lampung Tengah ini menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang bukti sajam yang digunakan untuk menganiaya korban sudah dibuang di pantai daerah Pesawaran sehari paska kejadian.

"Sementara ini kami masih mengejar tiga orang tersangka lainnya yang juga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban. Kami himbau kepada kelompok geng motor lainnya untuk tidak beraksi lagi di Kota Bandarlampung," tegas Dennis.

Atas perbuatannya, tersangka M. Rizki Ilhami saat ini telah ditahan di Mapolresta Bandarlampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka Rizki dijerat Pasal 80 ayat 2 sub 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana selama 10 Tahun kurungan penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement