Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Sebut Motif Sakit Hati Putri Candrawathi pada Brigadir J Hanya Asumsi Hakim

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |00:02 WIB
Pengacara Sebut Motif Sakit Hati Putri Candrawathi pada Brigadir J Hanya Asumsi Hakim
Putri Candrawathi saat sidang vonis. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim PN Negeri Jakarta Selatan menyatakan dalam vonisnya bahwa terpidana Putri Candrawathi sakit hati terhadap korban Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir. Hal itu memunculkan cerita pelecehan seksual yang berujung pada peristiwa pembunuhan.

Pernyataan hakim itu lantas dianggap sebagai asumi belaka oleh pengacara terpidana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kubu keduanya menganggap banyak pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis pada kliennya berupa asumsi.

Foto: Okezone 

"Kita catat pertimbangan hakim banyak berupa asumsi, ini ada lagi tadi yang kota catat sama-sama, ada motif baru sakit hati lagi, itu kan berbeda-beda lagi," ujar pengacara Sambo dan Putri, Arman Hanis, Senin (13/2/2023).

Baca juga:  Divonis Lebih Berat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pikirkan Upaya Banding

Sementara pengacara Putri lainnya, Febri Diansyah menilai, banyak catatan yang menjadi persoalan di dalam pertimbangan hakim menjatuhkan vonis. Bahkan, kesimpulan majelis hakim pun dinilai tak didukung bukti yang muncul dalam persidangan.

Lebih jauh, kata dia, ada bukti yang muncul di dalam persidangan secara jernih dan terang benderang disampaikan pihak yang punya kompetensi keahlian dan independen, bukan hanya dari pengacara terdakwa tapi juga dari Jaksa justru dikesampingkan.

Menurut Febri, hal itu dikesampingkan hanya dengan jurnal-jurnal, seperti hasil pemeriksaan psikologis forensik, bukan hanya pada Putri dan Sambo, tapi juga dari seluruh terdakwa lainnya dalam sejumlah kasus.

"Dan beberapa orang saksi dengan metode ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan tapi seolah itu tak sesuai dengan kesimpulan akhir, maka diabaikanlah bukti-bukti tersebut," tuturnya.

Febri menambahkan, banyak pula kesimpulan majelis hakim saat memberikan vonis pada kliennya hanya didasarkan pada satu keterangan saksi yang berdiri sendiri dan tak terkait bukti lainnya. Hal itu pula yang bakal dipelajari lebih lanjut untuk dijadikan bahan saat melakukan upaya banding nanti.

"Cukup tak menduga juga karena putusan ini kan apa betul peristiwa sedemikian luar biasa sampai harus cabut nyawa terdakwa, jadi silakan saja dinilai apakah sedemikian rupa, tapi sekali lagi ini sudah diputus, kami hormati tapi tentu kami pelajari dengan baik lalu kami ambil langkah selanjutnya seperti apa," kata Febri.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement