JAKARTA - Vonis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disambut rasa lega dan penuh syukur oleh orangtua Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara.
Berikut sejumlah fakta respons orangtua Brigadir J usai vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
1. Tangis Pecah saat Hakim Bacakan Vonis
Tangis ibu mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak pecah setelah mendengar Ferdy Sambo divonis mati, Senin (13/2).
Rosti turut hadir dalam sidang vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.
2. Terus Memeluk Foto Sang Anak
Rosti yang didampingi kerabatnya terus memeluk foto mendiang sang anak, Brigadir J. Emosinya tumpah luah saat hakim mengumumkan vonis terhadap terdakwa yang membuat lega.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Jakrata Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Mantan Kadiv Propam tersebut.
"Menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Ibunda Brigadir J: Ini Mukjizat Tuhan!
3. Jangan Lagi Ada Yosua-Yosua Lain
Usai sidang vonis Putri Candrawathi, Rosti Simanjuntak berharap tidak ada lagi korban seperti anaknya yang dibunuh secara keji dan biadab.
Baginya, hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi adalah bentuk keadilan yang ditegakkan.
Khusus untuk Putri, Rosti berharap tidak ada lagi ‘perempuan yang suka memfitnah atau memberikan cerita atau informasi kepada suaminya melakukan kejahatan’.
“Jangan ada lagi Yosua-Yosua lagi yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita," ujar Rosti, Senin (13/2/2023).