JAKARTA - Kuat Maruf dan Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) guna menjalani sidang vonis.
Berdasarkan pantauan MNC Portal di lapangan Kuat Maruf tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lebih dulu yakni pukul 09.00 WIB. Kemudian disusul Ricky Rizal pada pukul 09.12 WIB, Selasa (14/2/2023).
Baik Kuat maupun Ricky tidak banyak berkomentar. Kuat yang biasanya nampak ceria pada sidang sebelumnya, terlihat lemas hari ini. Berbeda, Ricky Rizal terlihat lebih tegar dan menyapa awak media, serta menangkupkan tangannya.
Terlihat anggota kepolisian memang sudah bersiap sejak pukul 08.45 WIB, mereka nampak berjaga di depan ruang sidang nomor lima.
Untuk diketahui, Kuat Maruf dan Ricky Rizal bakal menjalani sidang vonis atau putusan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka dijadwalkan menjalani sidang pukul 09.30 WIB. Hal itu dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
"Selasa, 14 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30-selesai," demikian isi jadwal sidang, dikutip.
Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia diyakini oleh JPU bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mendengar tuntutan itu, Kuat Ma'ruf terlihat beberapa kali menyeka bagian mata, lalu memakai maskernya.
Begitu pula dengan Ricky Rizal, ia dituntut hal serupa dengan Kuat Maruf, yakni 8 tahun penjara. Ricky diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menyatakan Ricky bersalah, lantaran turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi jumlah masa penahanan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.