Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga Brigadir J Berharap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Divonis 20 Tahun Penjara

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |11:07 WIB
 Keluarga Brigadir J Berharap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Divonis 20 Tahun Penjara
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat saat di persidangan (foto: MPI/Riana)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan, pihak keluarga berharap agar Kuat Maruf dan Ricky Rizal divonis dengan hukuman 20 tahun penjara, sama seperti Putri Candrawathi.

"Kita berharap sama mereka (hukumannya 20 tahun penjara, antara Putri, Ricky, Kuat)," kata Samuel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

 BACA JUGA: Jelang Sidang Vonis, Kuat Maruf Berikan Simbol Love di Ruang Sidang

"Diterapkan juga pasal 340 ke semua terdakwa jadi kita berharap pasal 340 diterapkan. Kiranya majelis hakim atas perpenjangan Tuhan memberikan keadilan kepada kita," sambungnya.

Adapun bunyi pasal 340 KUHP ialah sebagai berikut: "Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

 BACA JUGA:Kuat Maruf Nampak Lemas, Ricky Rizal Lebih Tegar Jalani Sidang Vonis

Untuk diketahui, Kuat Maruf dan Ricky Rizal bakal menjalani sidang vonis atau putusan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang dijadwalkan pada 09.30 WIB baru dimulai pada 10.30 WIB.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement