Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia diyakini oleh JPU bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Mendengar tuntutan itu, Kuat Ma'ruf terlihat beberapa kali menyeka bagian mata, lalu memakai maskernya.
Begitu pula dengan Ricky Rizal, ia dituntut hal serupa dengan Kuat Maruf, yakni 8 tahun penjara. Ricky diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menyatakan Ricky bersalah, lantaran turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi jumlah masa penahanan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
(Awaludin)