Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ringkasan Kasus Ferdy Sambo Dihukum Mati, Buku Hitam hingga Disorot Media Asing

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |11:46 WIB
Ringkasan Kasus Ferdy Sambo Dihukum Mati, Buku Hitam hingga Disorot Media Asing
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

4. Postingan Anak

belum Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, putrinya Trisha Eungelica menuliskan unggahan di media sosial Instagramnya.

Dalam unggahan pada Senin (13/2/2023) itu, dia menampilkan foto dua orang sedang berpelukan dengan caption “220213 - iloveuboth (aku mencintai kalian berdua)”.

Unggahan melalui akun @trishaeas ini seolah memberi pesan jika dirinya sangat menyayangi dan mencintai kedua orang tuanya yang sedang menghadapi sidang vonis hari ini.

5. Berbelit-belit

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam pertimbangannya menyatakan bahwa selama persidangan meyatakan bahwa Ferdy Sambo tak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.

Sama seperti suaminya, Putri juga dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

6. Tidak ada hal yang meringankan

Majelis hakim menyebutkan bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan menjatuhkan putusan mati terhadap Ferdy Sambo.

Vonis mati Ferdy Sambo tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup.

Demikian ringkasan kasus Ferdy Sambo dari awal kasus hingga vonis hukuman mati.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement