4. Postingan Anak
belum Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, putrinya Trisha Eungelica menuliskan unggahan di media sosial Instagramnya.
Dalam unggahan pada Senin (13/2/2023) itu, dia menampilkan foto dua orang sedang berpelukan dengan caption “220213 - iloveuboth (aku mencintai kalian berdua)”.
Unggahan melalui akun @trishaeas ini seolah memberi pesan jika dirinya sangat menyayangi dan mencintai kedua orang tuanya yang sedang menghadapi sidang vonis hari ini.
5. Berbelit-belit
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam pertimbangannya menyatakan bahwa selama persidangan meyatakan bahwa Ferdy Sambo tak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.
Sama seperti suaminya, Putri juga dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
6. Tidak ada hal yang meringankan
Majelis hakim menyebutkan bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan menjatuhkan putusan mati terhadap Ferdy Sambo.
Vonis mati Ferdy Sambo tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup.
Demikian ringkasan kasus Ferdy Sambo dari awal kasus hingga vonis hukuman mati.
(RIN)
(Rani Hardjanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.