JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menanggapi hal itu, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.
"Mengapresiasi putusan majelis hakim, dia tak pernah berterus terang, dia mempersulit persidangan," kata Kamaruddin di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
BACA JUGA:Breaking News! Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara