Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun, Pengacara Keluarga Brigadir J: Kami Apresiasi Putusan Hakim

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |11:58 WIB
 Kuat Maruf Divonis 15 Tahun, Pengacara Keluarga Brigadir J: Kami Apresiasi Putusan Hakim
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak (foto: dok MPI)
A
A
A

Untuk diketahui vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut Kuat Maruf dengan pidana 8 tahun penjara.

Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 BACA JUGA:Ringkasan Kasus Ferdy Sambo Dihukum Mati, Buku Hitam hingga Disorot Media Asing

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement