JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap menghadapi apabila Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis pidana mati, yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Oh tetap (siap). Tugasnya jaksa tuh menghadapi satu proses sampai selesai, sampai mungkin Mahkamah Agung nanti, kalau proses lagi berjalan ya," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Dalam merumuskan vonis terhadap Ferdy Sambo, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Ferdy Sambo yakni, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
BACA JUGA: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Beri Salam Metal ke JPU
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," sambung Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan surat tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Tak hanya itu, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo juga menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Kemudian, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo jug dianggap tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri.
BACA JUGA:Breaking News! Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya," tambahnya