Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Dianggap Tidak Sopan di Persidangan

Rizky Syahrial , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |12:43 WIB
Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Dianggap Tidak Sopan di Persidangan
Kuat Maruf (Foto: Riana Rizkia)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Kuat Maruf hukuman 15 tahun penjara. Vonis dijatuhkan atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pertimbangan yang memberatkan vonis yaitu, terdakwa dinilai tidak sopan, serta berbelit-belit dalam persidangan.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini, terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ucap Hakim Anggota Morgan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

BACA JUGA: Hakim Ungkap Skuad di Magelang Adalah Kuat Maruf dan Ricky Rizal 

Adapun hal yang meringankan Kuat Maruf, yakni, masih mempunyai tanggungan keluarga. "Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujar hakim.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf berupa 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Divonis 15 Tahun Penjara, Mata Kuat Maruf Merah saat Tinggalkan Ruang Sidang 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement