JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat terharu dengan vonis majelis hakim. Samuel pun menyebut keadilan nyata ada di Indonesia.
"Kita sangat terharu bahwa keadilan nyata ada di negara kita," kata Samuel saat hadir di sidang vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Menurut Samuel, pihak keluarga merasakan hal serupa terkait vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
"Sama seperti kami. Merasa mendapat keadilan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas perpanjangan tuhan bagi majelis hakim," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam itu pada sidang yang digelar pada Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
(Erha Aprili Ramadhoni)