Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga Brigadir J: Kami Mengapresiasi Hakim Jeli Mengambil Keputusan

Azhari Sultan , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |15:44 WIB
Keluarga Brigadir J: Kami Mengapresiasi Hakim Jeli Mengambil Keputusan
A
A
A

Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara, pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu, yakni perbuatan Kuat diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, sikap Kuat juga dinilai berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya di muka persidangan.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain.

JPU meyakini bahwa terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf secara sadar mengambil peran dalam pembunuhan tersebut. Salah satunya adalah ketika Kuat menutup pintu dan jendela untuk meredam suara tembakan.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement