Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga Brigadir J: Kami Mengapresiasi Hakim Jeli Mengambil Keputusan

Azhari Sultan , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |15:44 WIB
Keluarga Brigadir J: Kami Mengapresiasi Hakim Jeli Mengambil Keputusan
A
A
A

MUAROJAMBI - Tante mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rosalin Simanjuntak mengaku puas dengan vonis hakim kepada Kuat Ma'ruf yang divonis dua kali lipat dari tuntutan semula 8 tahun menjadi 15 tahun penjara.

"Keluarga sudah puas, kemarin Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara oleh JPU, tapi oleh Pak Hakim, tadi divonis dua kali lipat menjadi 15 tahun," ujarnya, Selasa (14/2/2023).

Menurutnya, ini kejelian hakim melihat dakwaan JPU terhadap Kuat Ma'ruf dan sesuai Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.

"Hakim luar biasa, kami sangat mengapresiasi kepada hakim yang jeli memberikan vonis kepada Kuat Ma'ruf," tandas Rosalin.

Seperti diketahui, Selasa siang Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.

Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf berupa 15 tahun penjara.

Padahal sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Kuat Maruf dengan pidana 8 tahun penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement