Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hotman Paris Pertanyakan Vonis Mati Ferdy Sambo, Tidak Langsung Dieksekusi dan Ada Celah Lolos dari Hukuman

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |05:15 WIB
Hotman Paris Pertanyakan Vonis Mati Ferdy Sambo, Tidak Langsung Dieksekusi dan Ada Celah Lolos dari Hukuman
Pengacara Hotman Paris Hutapea (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTAMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keputusan ini pun tiba-tiba menyeret nama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Video Hotman yang mengeluarkan pendapatnya soal Pasal 100 KUHP yang baru tentang Hukuman Mati kembali diviralkan warganet.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J : Keadilan Nyata Ada di Negara Kita 

Dalam video tersebut, Hotman mengaku bingung dengan dalil hukum yang dibuat dalam pasal tersebut. Di hukum yang baru itu, terpidana hukuman mati tidak langsung dieksekusi, namun ada celah untuk lolos dari hukuman.

BACA JUGA: Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Kata Komnas HAM   

“Setiap pasal di KUHP Pidana yang baru ini gue pusing, nalar pidananya gimana, bagiamana orang-orang yang buat Undang-Undang ini,” ucap Hotman mengawali videonya, dikutip Selasa (14/2/2023).

Adapun Pasal 100 Ayat (1) menyatakan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga hal. Yaitu rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, peran terdakwa dalam tindak pidana, atau alasan yang meringankan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement