Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Respons Ricky Rizal

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |15:46 WIB
Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Respons Ricky Rizal
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal, divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023). Usai mendengar vonis itu, Ricky Rizal menyerahkan proses hukum selanjutnya ke kuasa hukum.

Selain itu, Ricky menyebut, dirinya tak bermaksud membunuh Brigadir J.

"Saya tidak bermaksud melakukan tindakan ini. untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasehat hukum saya," teranv Ricky sebelum tinggalkan ruang sidang.

Sebagaimana diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo berupa pidana penjara 13 tahun," sambungnya.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman 8 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Ricky melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement