Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Beri Hormat ke Hakim

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |15:53 WIB
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Beri Hormat ke Hakim
Ricky Rizal membungkukkan badannya memberi hormat kepada hakim. (MPI/Riana Rizkia)
A
A
A

JAKARTA  - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo berupa pidana penjara 13 tahun," katanya.

Usai mendengar vonis tersebut, Ricky tampak tertunduk lemas dan mencoba tetap tenang. Ia tampak memberikan hormat kepada hakim dengan sedikit menundukkan kepala. Tak lama kemudian, kuasa hukum menghampiri Ricky Rizal.

Gestur Ricky Rizal ini berbeda dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yang langsung menghampiri kuasa hukum usai divonis majelis hakim.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement