Sebagaimana diketahui, vonis Ricky Rizal ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Ricky Rizal dengan pidana penjara 8 tahun.
Ricky diyakini turut serta membantu rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ricky juga berperan mengawasi korban agar tidak melarikan diri.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.