Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Vonis Ricky Rizal, Lebih Tinggi dari Tuntutan hingga Bakal Banding

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |05:38 WIB
5 Fakta Vonis Ricky Rizal, Lebih Tinggi dari Tuntutan hingga Bakal Banding
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Ricky Rizal. Hal tersebut sebagaimana dibacakan majelis hakim pada persidangan Selasa (14/2/2023).

Berikut 5 fakta terkait sidang vonis terhadap Ricky Rizal, sebagaimana dirangkum Okezone pada Rabu (15/2/2023) :

1. Lebih Tinggi dari Tuntutan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo berupa pidana penjara 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Ricky Rizal dengan pidana penjara 8 tahun.

2. Hal yang Memberatkan

Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis untuk Ricky Rizal.

Hal yang memberatkan tersebut adalah Ricky Rizal

dinilai hakim masih terbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.

Selain itu, Hakim menilai perbuatan Ricky telah mencoreng citra institusi Polri. "Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," ujar Wahyu.

 BACA JUGA:Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Itulah yang Terbaik

3. Hal yang Meringankan

Selain hal memberatkan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan Ricky Rizal.

"Kemudian hal yang meringankan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement