JAKARTA – Majelis Hakim diharapkan menjatuhkan vonis ringan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, salah satu terdakwa kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, demikian disampaikan pihak keluarga korban. Pasalnya, Bharada E, yang akan divonis pada Rabu, (15/2/2023) dinilai pihak keluarga telah meminta maaf dan membantu mengungkap pembunuhan Brigadir J.
"Dia polisi muda dan polos, dia juga jujur (di persidangan) sehingga kami harapkan kepada majelis hakim yang terhormat agar dia (Bharada E) divonis di bawah 5 tahun penjara," kata Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pada Senin, (13/2/2023).
Selain karena kejujurannya, Kamaruddin juga mengatakan bahwa Bharada E juga telah bersimpuh meminta maaf secara langsung pada keluarga Brigadir J sejak sebelum persidangan.
Bertolak belakang dengan permintaannya untuk Bharada E, Kamaruddin justru memohon hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat terhadap dua terdakwa lainnya: Ricky Rizal dan Kuat Maruf lantaran keterlibatan mereka dalam pembunuhan Brigadir J.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, (14/2/2023) Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf, sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Baca Berita Selengkapnya: Keluarga Brigadir J Harap Bharada E Divonis di Bawah 5 Tahun Penjara
(Rahman Asmardika)