Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Vonis Richard Eliezer, Keluarga dan Kuasa Hukum Harap Keadilan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |07:46 WIB
Jelang Vonis Richard Eliezer, Keluarga dan Kuasa Hukum Harap Keadilan
Bharada E/ Foto: MPI
A
A
A

JAKARTA - Keluarga dan kuasa hukum Richard Eliezer (Bharada E) berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memberikan hukuman yang terbaik dan adil. Mereka berdoa, agar hakim dapat diberikan hikmat dari tuhan dalam menjatuhi hukuman.

"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," kata Kuasa Hukum Vharada E, Ronny Talapessy saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).

 BACA JUGA:Hujan Landa Seluruh Wilayah Yogyakarta, BMKG Ingatkan Warga Waspada Petir

Ronny berkata, pihaknya mempecayai majelis hakim dapat memberikan vonis adil. Ia pun menyerahkan segala putusan kepada majelis hakim.

"Kita, keluarga dan Ichad, serta tim penasehat hukum, kita percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kita berharap yang terbaik untuk Ichad," tuturnya.

 BACA JUGA: Mayoritas Kota Besar Diperkirakan Hujan, Masyarakat Diminta Waspada

Lebih lanjut, Ronny berkata, pihaknya telah melewati segala proses persidangan seperti keterangan saksi, ahli, bikti, dan juga argumentasu hukum. Atas dasar itu, ia menyerahkan segala keputusan yang terbaik kepada majelis hakim.

"Semua sudah disampaikan dan disimak dengan saksama oleh majelis hakim yang terhormat, juga oleh masyarakat Indonesia lewat tayangan televisi. Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal. Biarlah majelis hakim yang memutuskan," terangnya.

Sebagai informasi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E) bakal hadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (15/2/2023).

"Betul (hari ini sidang Bharada E)," kata pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).

Djuyamto berkata, sidang vonis sejatinya dijadwalkan pukul 9.30 WIB. Adapun sidang, akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Sementara dua anggota Majelis Hakim yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Sebagai informasi, Bharada E sebelumnya telah dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU meyakini, Bharada E turut terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement