Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga Brigadir J Hadiri Sidang Vonis Richard Eliezer

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |10:38 WIB
Keluarga Brigadir J Hadiri Sidang Vonis Richard Eliezer
Bharada E/ Foto: Antara
A
A
A

 

JAKARTA - Sidang vonis terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer telah dimulai. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memimpin langsung sidang vonis tersebut.

"Saudara Richard sehat?" tanya Hakim Wahyu.

 BACA JUGA:Sebelum Jalani Sidang Vonis, Richard Eliezer dan Kuasa Hukum Doa Bersama

Merespons itu, Richard pun menjawab sehat. Kemudian, Hakim Wahyu pun langsung meneruskan proses persidangan dengan membacakan indentitas Richard.

Dari pantauan MPI di lapangan, keluarga Brigadir J beserta kuasa hukumnya turut menyaksikan sidang tersebut. Adapun keluarga yang hadir seperti ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat beserta istrinya, Rosti Simanjuntak.

 BACA JUGA:Jelang Vonis Bharada E, Ini Komentar Ayah Brigadir J

Sementara itu, kuasa hukum Brigadir J seperti Kamaruddin Simanjuntak dan Martin Lukas Simanjuntak turut hadir menyaksikan sidang.

Sidang vonis sendiri berlangsung sekitar pukul 10.20 WIB. Sidang dipimpin majelis hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan dua anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Dalam perkaranya, Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dinyatakan terbukti turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan itu menuai kontroversi dari masyarakat. Pasalnya, Richard telah mendapat status justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran telah membantu membongkar kasus ini

Sebagai justice collaborator, Bharada E dinilai tidak sepatutnya dituntut lebih tinggi dari Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Tetapi JPU bergeming dan menganggap status justice collaborator tidak menghapuskan tindakan pidananya.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement