Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Momen Hangat Bharada E Digandeng Kuasa Hukum hingga Duduk di Kursi Sidang

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |11:57 WIB
Momen Hangat Bharada E Digandeng Kuasa Hukum hingga Duduk di Kursi Sidang
Bharada E digandeng kuasa hukumnya saat memasuki ruang sidang PN Jaksel (Foto: Riana Rizkia)
A
A
A

JAKARTA - Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Pada hari ini, nasib Bharada E ditentukan. Semua pihak yang mendukungnya berusaha untuk menguatkan.

 BACA JUGA: Hakim Nilai Bharada E Penuhi Unsur Sengaja Membunuh Brigadir J

Ada momen menarik saat Bharada E memasuki ruang sidang utama. Saat itu, terlihat kuasa hukumnya, Ronny Talapessy tak melepaskan gandengannya.

Bahkan, Ronny menggandeng Bharada E dengan penuh kehangatan hingga duduk di kursi yang berhadapan langsung dengan Majelis.

Pantauan MNC Portal, Bharada E sempat menyapa pengunjung sidang yang sebagian besar adalah pendukungnya. Suasana ruangan sidang menjadi riuh.

BACA JUGA: Bharada E Hadapi Vonis, Ini Harapan LPSK kepada Majelis Hakim 

Para pendukungnya teriak menyemangati Bharada E sambil berusaha mengambil gambar terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu.

Meski banyak dukungan yang diberikan, di persidangan ini tak dihadiri keluarga Bharada E. Hal itu diungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas.

"Hari ini enggak ada (keluarga yang hadiri sidang vonis Bharada E)," kata Susilaningtyas sebelum sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Susilaningtyas sendiri mengaku yang menemai Bharada E menghadapi sidang vonis. Dirinya pun berharap majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya, mengingat Bharada E merupakan justice collaborator.

"Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan Richard yang selama ini membongkar kejahatan yang sulit sekali untuk pembuktiannya karena ada obstruction of justicenya," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement