JAKARTA - Ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang menyatakan rasa leganya saat mendengat vonis untuk putranya, yakni hanya 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dinyatakan terbukti dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Terima kasih hakim atas keputusannya," kata Rynecke Alma Pudihang dilansir dari KompasTV, Rabu (15/2/2023).
"Terima kasih semuanya," kata dia.
Selain itu, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada orangtua Brigadir J. DI mana permintaan maaf Bharada E diterima dengan baik oleh Orangtua almarhum Yosua.
"Terima kasih, sudah mau menerima permohonan maaf dari Icad," kata dia.
Sebagai informasi, vonis Icad tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Icad terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.