JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
Adapun beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan yakni hubungan yang akrab dengan korban dan tidak ada masalah, namun tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Brigadir J meninggal dunia.
BACA JUGA:Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Wartawan Ricuh dengan Petugas di PN Jaksel
Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum.
Selain itu terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa (Richard Eliezer).
BACA JUGA:Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis disambut riuh pendukung Richard Eliezer.
Pendukung Bharada E pun menyanyikan lagu Indonesia Raya serta seruan hakim adil.
"Hidup Pak Hakim," seruan pendukung Bharada E.