Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Apakah Ibu Brigadir J Sudah Memaafkan Bharada E?

Nadilla Syabriya , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |12:59 WIB
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Apakah Ibu Brigadir J Sudah Memaafkan Bharada E?
Bharada E. (Foto: Ant)
A
A
A

JAKARTA - Ibunda Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak tampaknya sudah memaafkan Bharada E. Hal tersebut dia ungkapkan usai sidang vonis Bharada E.

"Semenjak Bharada E sebagai anak muda yang berani datang sujud ke kami. Semoga sujud itu bertanda dari hati yang tulus, semoga Tuhan jadikan dia manusia yang bertobat," kata Rosti dilansir dari TvOne, Rabu (15/2/2022).

BACA JUGA:Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Fans Bersimpuh di Kaki Orangtua Brigadir J   

Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan penjaran. Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dinyatakan terbukti dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Tunjukkan Bharada E yang benar bersih. Mulai dari persidangan, jangan tergoda dengan janji dan iming-iming yang menggoda. Hargai keluarga, hargai atasan, hargai sahabat, hargai senior," jelas dia.

Dia juga meminta, agar majelis hakim tidak diserang. Karena menurut dia, hakim ini sudah bertindak dengan adil.

"Hakim jangan lagi diserang. Dukung Bharada E, dukung Yosua," jelas dia.

Vonis Icad tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Richard terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement