JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E langsung jadi trending topik Twitter usai dirinya divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pantauan tim redaksi sekira pukul 13.23 WIB, nama Richard Eliezer bertengger di urutan pertama trending topik Indonesia. Namanya muncul sebanyak 14 ribu cuitan. Tak hanya itu keyword 1 tahun 6 bulan juga tak kalah ramai dengan 21,8 ribu cuitan.
BACA JUGA:Momen Bharada E Diamankan Petugas LPSK Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
Richard Eliezer riuh di sosial media usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan baru menjatuhkan hukuman kepada Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Beberapa pertimbangan majelis hakim dalam memvonis terdakwa antara lain terdiri atas alasan yang memberatkan dan meringankan.
BACA JUGA:Ricuh Usai Vonis 1,5 Tahun Bharada E, Ruang Sidang PN Jaksel Porak Poranda
Adapun, pertimbangan yang memberatkan yakni hubungan yang akrab dengan korban dan tidak ada masalah, namun tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Brigadir J meninggal dunia.
Sedangkan, yang meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum.
Selain itu terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa (Richard Eliezer).
"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis disambut riuh pendukung Richard Eliezer.
Perannya sebagai Justice Collaborator
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada 18 Januari 2023 lalu.
Jaksa meyakini Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Nanda Aria)