JAKARTA - Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan terhadap kliennya selama persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Atas dukungan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ini. Vonis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 Tahun Penjara.
BACA JUGA:Vonis Ringan Bharada E Wakili Rasa Keadilan Masyarakat Indonesia
"Kita terima kasih banyak untuk dukungan para Ibu, doa para Ibu, doa para orang Kecil, bahwa doa itu didengarkan oleh Tuhan yang maha kuasa," ujar Ronny di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ronny menambahkan, kliennya sendiri juga mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat.
BACA JUGA:Kasus TPPU Eks Wali Kota Ambon, KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kepemilikan Aset
"Tadi disampaikan banyak terima kasih, tadi kan Richard belum bisa banyak bicara kan karena situasi langsung dibawa," tambah dia.
Ronny pun menyampaikan kondisi Richard saat ini dalam keadaan sehat. "Sehat, nanti kita sampaikan," tambah dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis terdakwa Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan putusan majelis hakim untuk kliennya mewakili rasa keadilan bagi masyarakat dalam kasus ini.
"Bahwa putusan majelis hakim hari ini mewakili rasa keadilan orang banyak, rasa keadilan Richard Eliezer," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
(Nanda Aria)