Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Hanya Bharada E yang Lebih Ringan dari Tuntutan

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |14:33 WIB
Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Hanya Bharada E yang Lebih Ringan dari Tuntutan
Bharada E menangis usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah menjatuhkan vonis bagi lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, dan terbaru adalah Richard Eliezer alias Bharada E.

Vonis yang dijatuhkan hakim, empat terdakwa dihukum lebih berat dari hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hanya Bharada E yang vonisnya jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.

Berikut rangkuman vonis yang dijatuhkan haki pada kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J:

1. Ferdy Sambo

Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang dijathui vonis oleh hakim dengan hukuman mati. Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa yakni penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal yang memberatkan, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat," kata Hakim.

Majelis Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.

2. Bharada E

Berbandinng terbalik dengan Ferdy Sambo, vonis yang dijatuhkan pada Richard Eliezer alias Bharada E justru jauh lebih ringan dari tuntutan JPU dengan 12 tahun penjara. Dalam vonis yang dibacakan hakim, Bharada E hanya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Pertimbangan yang memberatkan yakni hubungan yang akrab dengan korban dan tidak ada masalah, namun tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Brigadir J meninggal dunia.

Sementara yang meringankan Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Kemudian, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Terdakwa juga masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement