JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang wiraswasta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu (15/2/2023). Saksi yang adalah Timothy Ivan Triyono.
"Hari ini (15/2/2023) pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka GS Dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Diketahui, KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. KPK mendalami keterlibatan pihak lain tersebut lewat pemeriksaan saksi.
Sejauh ini KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka adalah dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.