Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ricky Rizal Dituntut 13 Tahun Penjara, Tante Yosua: Ini Pelajaran Bagi Polisi Lainnya

Azhari Sultan , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |05:30 WIB
Ricky Rizal Dituntut 13 Tahun Penjara, Tante Yosua: Ini Pelajaran Bagi Polisi Lainnya
Tante Yosua, Roslin Simanjuntak/Foto: Azhari Sultan
A
A
A

MUAROJAMBI - Tante mendiang Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat, Roslin Simanjuntak, mengapresiasi kejelian hakim yang memberikan vonis tuntutan lebih berat kepada terdakwa pembunuhan keponakannya tersebut.

Adapun, Ricky Rizal, divonis hakim 13 tahun penjara dari tuntutan jaksa sebelumnya selama 8 tahun. Menurutnya, ini sebagai pembelajaran kepada polisi untuk bisa menolak perintah atasan.

 BACA JUGA: Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim Nilai Ricky Rizal Telah Penuhi Unsur Rencana Pembunuhan

"Ini bisa jadi pembelajaran kepada polisi-polisi lainnya agar bisa menolak perintah atasan," ungkapnya, Selasa (14/2/2023).

Menurutnya, dalam kejadian itu, Ricky Rizal tahu perintah atasannya yang menyalahi dan melanggar. "Seharusnya dia bisa mengerti dan memahami. Ini pembelajaran kepada polisi lainnya," tutur Rosalin.

 BACA JUGA:Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Itulah yang Terbaik

Dirinya pun mengaku puas dengan putusan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada Ricky Rizal.

"Kalau putusan hukuman, kami puas karena putusannya lebih tinggi dari tuntutan jaksa," tegasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ricky melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bharada E.

Ricky terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus ini. Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement