Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kekasih Brigadir J Terima Putusan Hakim

Azhari Sultan , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |20:12 WIB
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kekasih Brigadir J Terima Putusan Hakim
Kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak. (Dok MPI)
A
A
A

JAMBI - Mantan kekasih Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Vera Simanjuntak menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan Rabu (15/2/2023).

"Vera Simanjuntak saat ini sudah menerima segala keputusan yang divonis hakim kepada Bharada E," ungkap salah satu kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Ramos Hutabarat, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, selama ini kekasih mendiang Brigadir J telah menyerahkan segala keputusan kepada hakim.

Ramos menambahkan, majelis hakim telah memberikan vonis berdasarkan bukti dan fakta persidangan.

"Ini juga ditambah keyakinan hakim memutus Bharada E sebagai Justice Collaborator, dengan manjatuhkan hukuman sesuai dengan hati nurani dan rasa keadilan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) dengan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Bharada E juga diyakini terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada E telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 Tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement