JAKARTA- Mengulas 3 negara yang sudah menghapus hukuman mati memang menarik. Dalam bidang hukum, seseorang yang sudah melakukan kejahatan atau kriminalitas wajib untuk dihukum sebagai akibat dari apa yang dilakukannya.
Namun, ada juga negara lain yang diketahui telah menghapus hukuman mati. Sebab, hukuman ini dianggap sebagai hukuman yang melanggar hak hidup. Selain itu juga prinsip dan nilai Hak Asasi Manusia.
Diketahui ada 3 negara yang sudah menghapus hukuman mati. Adapun ketiga negara tersebut:
1. Portugal
Negara yang ada di benua Eropa ini menjadi negara pertama di dunia yang berkomitmen untuk menghapus hukuman mati di negaranya. Langkah tersebut dilakukan Portugal pada 1976 dengan cara menghapus hukuman mati sebagai metode penghakiman pelaku kejahatan. Semua jenis kejahatan di Portugal kini terbebas dari hukuman mati.
2. Denmark
Selain disebut sebagai negara terbersih dari kejahatan korupsi, Denmark menjadi negara kedua yang menghapus hukuman mati sejak lama.
Aturan ini telah ada sejak 1978, bahkan terakhir hukuman mati dilakukan pada 1950. Penghapusan hukuman mati di negara ini pun berlaku untuk semua tindak kejahatan.
3. Brasil
Negara Amerika bagian selatan ini juga diketahui menghapus hukuman mati. Penghapusan metode penghakiman ini dilakukan sejak 1979. Hanya saja, berbeda dengan dua negara di atas, Brasil hanya menghapus hukuman ini untuk kategori kejahatan biasa.
(RIN)
(Rani Hardjanti)